Konsumen.WahanaNews.co | Tarif ojek online alias ojol naik per 4 Agustus 2022. Jakarta masuk zona II dengan biaya jasa minimal antara Rp 13.000-13.500 dari sebelumnya Rp 8.000-10.000 untuk 4 km pertama.
Setelah itu, berlaku tarif per km yakni batas bawah Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000) dan batas atas Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500).
Baca Juga:
Ada Ojol Dapat BHR Rp 50 Ribu, SPAI: Angka Ini Jauh Berbeda dari Informasi yang Diterima Presiden
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Ojek Online
Melansir dari CNNIndonesia.com, tarif ojek online dari Gojek dan Grab dengan pilihan titik keberangkatan Stasiun MRT Lebak Bulus dan Stasiun MRT ASEAN di mana jika dilihat google maps jaraknya 13 km.
Baca Juga:
Dinasker Kota Bekasi Siap Layani Aduan Ojol dan Kurir Soal Bonus dan THR Idul Fitri
Hasilnya, jika menggunakan GoRide tarifnya adalah Rp 26 ribu dan arah balik Rp 35 ribu. Sementara GrabBike dengan tujuan yang sama tarifnya Rp23 ribu dan arah balik Rp21 ribu.
MRT Jakarta
Mengutip laman resmi jakartamrt.co.id, tarif MRT cukup beragam mulai dari Rp3.000 hingga Rp14.000 per orang.