Konsumen.WahanaNews.co | Saat ini produk skincare dan kosmetik lokal maupun impor begitu mudah didapat.
Namun masyarakat harus berhati-hati, tidak semua produk yang beredar di pasaran aman digunakan.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Salah satu yang harus diperhatikan masyarakat sebelum membeli produk skincare dan kosmetik adalah label BPOM yang menandakan status produk tersebut sudah dijamin aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dengan adanya sertifikat BPOM pada produk, konsumen dan calon konsumen merasa lebih aman dan percaya untuk menggunakannya.
Menurut dr. Rosmerry Simanjuntak. A.Md. RO., M.Biomed dari MM Aesthetic Clinic penggunaan kosmetik/skincare tanpa izin BPOM tidak disarankan karena mutu dan kualitas bahan yang digunakan, serta kebersihan dalam proses produksi belum terjamin.
Baca Juga:
Hati-Hati Skincare Overclaim! BPOM Ancam Cabut Izin Produsen Curang
"Dianjurkan lebih baik menggunakan skincare yang memiliki izin BPOM sehingga dalam membeli harus lebih hati-hati dan lebih dahulu berkonsultasi kepada dokter yang ahlinya," tandas Rosmerry.
Lalu apa bahaya dan risikonya jika menggunakan produk skincare tanpa label BPOM?
Menurut Plt Kepala BBPOM di Bandar Lampung Zamroni, produk yang beredar di pasaran tanpa disertai label BPOM berarti produk tersebut beredar secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.