WahanaKonsumen.com I Pelaksanaan pemberlakuan sertifikat vaksin atau aplikasi peduli lindungi pada masyarakat yang akan berkunjung ke pusat pelayanan publik di Kota Jambi mulai diberlakukan per 1 Oktober mendatang, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mall.
“Anak usia 12 tahun ke bawah tetap boleh masuk mall, ikut orang tuanya makan di restoran. Tidak masalah. Orang yang tidak bisa divaksin karena komorbid juga tidak masalah untuk masuk ke area publik, yang penting ada surat keterangan bahwa memang tidak bisa divaksin karena komorbidnya. Kita tegas tapi fleksibel juga,” jelas Walikota Jambi Sy Fasha.
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK 2,5 Jam, Wali Kota Semarang Mohon Doa
Untuk pengawasan sebut Fasha, nanti akan ada Satpol PP yang berkoornasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kelurahan.
“Kita sudah sosialisasi. Edarannya sudah sejak 7 Sepetember lalu,” sebutnya.
Pemerintah Kota Jambi sudah mengumpulkan para pelaku usaha hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pemilik balai petemuan dan pelau usaha tempat hiburan lainnya di Kota Jambi.
Baca Juga:
Wali Kota Tanjungbalai Meninjau Proses Penimbunan di Jalan Sayuti
Pertemuan tersebut dilakukan untuk rapat terkait pelaksanaan pemberlakuan sertifikat vaksin atau aplikasi peduli lindungi pada masyarakat yang akan berkunjung ke pusat pelayanan publik di Kota Jambi.
“Per 1 Oktober nanti sudah mulai diberlakukan,” kata Walikota Jambi Sy Fasha.
Fasha menyebutkan, pihaknya akan mengeluarkan keputusan walikota terkait aturan untuk memperlihatkan sertifikat vaksin oleh masyarakat saat berkunjung ke tempat pelayanan publik tersebut. Minimal pengunjung mampu menujunkan bukti sertifikat vaksin dosis pertama. (tum)