Pada beleid itu juga tercantum klausul yang menyatakan bahwa informasi dalam pemasaran harus mengandung poin-poin yang bisa diminta oleh konsumen, seperti legalitas lahan, Perizinan Bangunan Gedung (PBG), dan lain-lain.
"Sehingga, konsumen bisa melihat lokasi proyek properti yang mereka minati, tidak akan tertipu oleh pengembang nakal," tuntas Fitrah. [tum]