Jika ditelusuri, indikator ”kondisi jaminan hukum atas akses terhadap informasi publik” paling tinggi berkontribusi (skor 79,15).
Sebaliknya, indikator ”kepatuhan dalam menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik” menjadi yang paling rendah (skor 71,33).
Baca Juga:
Sederet Biskuit Asal Malaysia Diklaim Mengandung Zat Pemicu Kanker
Kondisi demikian setidaknya mencerminkan bahwa di negeri ini, ketersediaan produk hukum dan aturan yang telah menjaminkan ruang kebebasan akses terhadap informasi masih berjarak dengan kepatuhan menjalankannya.
Menyusul hukum, pada dimensi fisik dan politik (skor 69,65) dijumpai juga variasi nilai pengukuran.
Indikator tertinggi yang tergambarkan terjadi pada ”kebebasan mencari informasi tanpa rasa takut” (skor 75,85).
Baca Juga:
Menteri PDTT: 20 Investor Akan Borong Produk Unggulan Desa di Bali
Pandangan di setiap provinsi yang dikaji menunjukkan bahwa kebebasan ataupun keterbukaan informasi sudah dirasakan.
Namun, sebaliknya, indikator ”partisipasi publik” dan ”literasi publik atas hak keterbukaan informasi” terendah.
Tampak jelas, jarak perbedaan antara kebebasan yang telah terbangun dan lemahnya keterlibatan serta pemahaman masyarakat terhadap hak keterbukaan informasi menjadi problem menyeluruh di negeri ini.