Bagi para pelaku usaha, ketidakjelasan ataupun ketertutupan distribusi informasi publik yang potensial bernilai ekonomi menjadi problem terbesar.
Hak setiap orang dalam permintaan informasi publik tanpa perlu disertai alasan ataupun akses maksimal dengan pengecualian terbatas (maximum access and limited exemption) dalam praktik kerap diperdebatkan.
Baca Juga:
Sederet Biskuit Asal Malaysia Diklaim Mengandung Zat Pemicu Kanker
Tidak jarang, tegangan di antara badan publik negara dengan masyarakat dan pelaku usaha ini berujung pada sengketa informasi pada sebagian besar provinsi di negeri ini.
Merujuk tahun 2018 lalu, Komisi Informasi Pusat menyelesaikan 1.280 kasus sengketa informasi.
Jarak perbedaan yang terbangun dalam menilai kondisi keterbukaan informasi publik di setiap daerah ini menjadi potret persoalan otentik dari relasi negara, masyarakat, termasuk di dalamnya pelaku usaha.
Baca Juga:
Menteri PDTT: 20 Investor Akan Borong Produk Unggulan Desa di Bali
Kondisi semacam ini pula yang menjadi celah pemilah antara negara, masyarakat, dan pelaku usaha.
Problem keterbukaan informasi yang terungkap dalam indeks menjadi persoalan krusial yang perlu dibenahi.
Pasalnya, dimensi kebebasan dan keterbukaan, termasuk keterbukaan informasi, menjadi salah satu syarat yang menunjang kualitas demokrasi dan kesejahteraan di negeri ini.