Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Pengaduan konsumen merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan layanan atau produk yang sesuai dengan standar yang dijanjikan.
Namun, sebelum mengajukan pengaduan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
Baca Juga:
Hingga Februari 2025, OJK Terima 42.257 Aduan Soal Penipuan dengan Kerugian Capai Rp 700 Miliar
1. Bukti Pembelian
Konsumen harus memiliki bukti pembelian yang sah atau bukti transaksi yang menunjukkan bahwa mereka telah membeli produk atau menggunakan layanan tertentu.
2. Masalah yang Dikeluhkan
Baca Juga:
Propam Polri Buka WA Hotline, Simak Cara Adukan Polisi Pelanggar Aturan
Pengaduan harus terkait dengan masalah nyata atau cacat dalam produk atau layanan yang diterima oleh konsumen. Hal ini bisa berupa kerusakan, cacat, atau ketidaksesuaian dengan apa yang dijanjikan.
3. Upaya Penyelesaian
Sebelum mengajukan pengaduan ke pihak berwenang, konsumen sebaiknya telah mencoba menyelesaikan masalah tersebut dengan pihak penjual atau penyedia layanan terlebih dahulu. Ini dapat dilakukan melalui komunikasi langsung, email, atau telepon.
4. Waktu Penyelesaian
Terdapat batas waktu tertentu setelah pembelian atau penggunaan layanan di mana konsumen dapat mengajukan pengaduan. Waktu ini bervariasi tergantung pada jenis produk atau layanan yang dibeli.
5. Bukti Pendukung
Konsumen sebaiknya memiliki bukti-bukti pendukung seperti foto, video, atau saksi jika diperlukan untuk mendukung pengaduan mereka.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, konsumen memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan pengaduan dan mendapatkan kompensasi atau solusi atas masalah yang mereka alami.
[Redaktur: Amanda Zubehor]