Ia pun menegaskan potensi bahaya migrasi BPA pada galon polikarbonat sudah mencapai ambang batas yang ditentukan. Sehingga revisi aturan label pangan tidak ada kaitannya dengan kepentingan persaingan usaha.
Hal ini pun diperkuat oleh pernyataan KPPU yang menolak pengaitan antara aturan pelabelan kemasan galon guna ulang mengandung BPA yang merupakan milik market leader dengan persaingan bisnis.
Baca Juga:
Kebijakan Visa Furoda Arab Saudi Disorot, BP Haji dan YLKI Ambil Sikap
"Ada surat resmi dari KPPU ke BPOM, bahwa tidak ada unsur persaingan usaha," pungkasnya.[zbr/detik]