"Ini adalah barriers untuk masuk. Jadi, galon yang kita pegang tadi adalah investasi di awal, karena kita membeli dan kita tidak bisa menukarnya dengan galon lain, padahal airnya dalam galon sama. Jadi, otomatis di-lock-in (pelanggan dikunci). Switching cost-nya jadi mahal. Inilah yang membuat sebuah barrier," lanjutnya.
Ia menilai sistem sistem ketergantungan yang dibuat produsen AMDK galon guna ulang ini ibarat kontrak jangka panjang yang tidak diberitahukan kepada konsumen, di mana harga pertama pembelian galon itulah yang menjadi depositnya.
Baca Juga:
KPPU Surabaya Intensifkan Pengawasan Pasca-Lebaran untuk Kemitraan Usaha Sehat
Padahal, tidak ada jaminan bahwa galon dibeli dalam kondisi baru. Namun konsumen dikondisikan agar terpaksa hanya beli produk satu merek yang tak bisa ditukar galon merek lain untuk pembelian selanjutnya.
Disadari atau tidak, kata Budisatrio, konsumen tertipu dengan praktik manipulatif dan tidak transparan market leader yang meraup profit luar biasa besar dari galon bekas pakai yang terjual.
Hukuman KPPU untuk Market Leader
Baca Juga:
Terkait Naik Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU
Diketahui, market leader berupaya mempertahankan dominasi pasar salah satunya dengan kampanye media dan iklan negatif yang memojokkan produk pelaku usaha pesaing, menghambat penjualan pesaing yang lebih kecil, menjual galon bekas pakai yang tak bisa dijual kembali atau ditukar merek lain, hingga kampanye hitam melawan regulasi lembaga pemerintah untuk pelabelan galon plastik keras polikarbonat.
Upaya tak sehat ini pernah dikenakan sanksi denda miliaran rupiah pada Desember 2017 lalu karena KPPU menyatakan salah satu market leader AMDK dan distributornya terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.
"Menyatakan kedua terlapor (perusahaan market leader dan distributornya) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," demikian putusan KPPU.