Wamendag menambahkan, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia juga berdampak pada perdagangan aset digital. Nilai transaksi aset kripto pada 2021 tercatat sebesar Rp859,4 triliun atau tumbuh lebih dari 1.200 persen pada 2020. Sedangkan, total nilai transaksi pada Januari-Agustus 2022 tercatat sebesar Rp249,3 triliun.
Di sisi lain, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan Agustus 2022 tercatat sebesar 16,1 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.
Baca Juga:
Sandiaga Ajak Generasi Muda Maksimalkan Potensi Ekonomi Digital yang Semakin Luas
“Ke depan, Kementerian Perdagangan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya ekosistem ekonomi digital yang solid. Dengan begitu, sektor ekonomi digital Indonesia nantinya dapat memberikan dampak yang lebih optimal dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Wamendag. [JP]