WahanaNews-Konsumen | Pemerintah berencana memperketat penyaluran jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite. Pengetatan penyaluran ini dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji mengatakan, dalam revisi Perpres tersebut terdapat usulan konsumen JBKP atau Pertalite. Konsumen itu di antaranya industri kecil, usaha perikanan hingga pelayanan umum.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Kerja Sama BPH Migas dan Pemprov Bengkulu
"Pada usulan perubahan lampiran Perpres 191 Tahun 2014 tersebut terdapat tambahan komoditas yaitu JBKP atau bensin gasoline RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Namun begitu, belum ada penjelasan lebih detail mengenai pengguna atau konsumen Pertalite ini.
Dalam materi yang disampaikan Tutuka terdapat urgensi percepatan penerbitan revisi Perpres 191. Disebutkan, diperlukan pengaturan jenis BBM tertentu (JBT) dan JBKP. Hal itu mengingat, belum adanya pengaturan konsumen pengguna JBKP. Kemudian, pengaturan untuk konsumen pengguna JBT yang berlaku saat ini masih terlalu umum sehingga menimbulkan multi tafsir.
Baca Juga:
Sri Mulyani Sampaikan Realisasi Manfaat Pensiun Meningkat 5,2 Persen Menjadi Rp58,1 Triliun
Mengacu APBN tahun 2023, kuota JBT solar ditetapkan 17 juta KL dan kuota minyak tanah 500 ribu KL. Kuota yang ditetapkan tersebut di bawah proyeksi konsumsi JBT tahun 2023.
Selanjutnya, telah ditetapkan kuota JBKP tahun 2023 sebesar 32,56 juta KL (tumbuh 10,38%).
Jika tidak dilakukan revisi Perpres 191 Tahun 2014, berpotensi terjadi kelebihan kuota (over kuota) JBT solar dan JBKP Pertalite.[zbr]