WahanaNews-Konsumen | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen meningkatkan perlindungan konsumen dalam Peringatan Hari Konsumen Nasional di daerahnya, guna menjaga stabilitas perekonomian daerah.
"Kehadiran negara untuk melindungi konsumen telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto melalui keterangan yang diterima di Bandarlampung, Jumat (16/06/23).
Baca Juga:
Jokowi Resmi Atur Strategi Nasional Perlindungan Konsumen
Ia mengatakan pemerintah pun berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan dan hak bagi konsumen dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah.
"Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) kali ini jadi momentum sebagai pengingat untuk meningkatkan perlindungan konsumen di Lampung. Diharapkan ini juga mampu meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya serta menempatkan konsumen sebagai penentu kegiatan ekonomi," ujarnya lagi.
Dia menjelaskan salah satu upaya perlindungan kepada konsumen tersebut dilakukan dengan cara memastikan konsumen merasa aman dalam mengkonsumsi barang dan jasa, lalu mendapatkan bantuan dalam menyelesaikan sengketa perlindungan hak konsumen.
Baca Juga:
Korelasi Politik Hukum Perlindungan Konsumen dengan Putusan MK
Tanggapan lainnya dikatakan oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Ivan Fithriyanto.
"Konsumen itu melekat ke pribadi masing-masing, jadi siapa pun kita apa pun profesi kita semua adalah konsumen," ujar Ivan Fithriyanto.
Ia melanjutkan untuk menjaga keamanan, kepercayaan, dan kenyamanan konsumen dalam melakukan transaksi menjadi suatu hal yang penting.