KONSUMEN.net | Dalam rangka menindaklanjuti laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), PT Pupuk Indonesia (Persero) siap mendukung rekomendasi tentang pembentukan peta jalan (roadmap) serta integrasi data yang memudahkan petani dan kios dalam menebus pupuk bersubsidi.
Ombudsman telah meluncurkan LAHP Investigasi Atas Prakarsa Sendiri tentang Maladministrasi dalam Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi Menggunakan Kartu Tani.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
“Terima kasih sebesar-besarnya atas audit yang sudah dilakukan oleh Ombudsman. Kami sangat apresiatif, Pupuk Indonesia mensupport peta jalan yang disiapkan bersama dengan tim dari Kementan, Kemenko Perekonomian dan di bawah pengawasan dari Ombudsman, KPK, BPK, dan didukung oleh BPKP,” demikian ungkap SPM Reformasi Subsidi Pupuk PT Pupuk Indonesia, Maslani.
Dukungan Pupuk Indonesia dalam peta jalan ini termasuk mengintegrasikan data penerima dari Kementan dan penyaluran pupuk bersubsidi dengan Himbara selaku operator Kartu Tani.
“Jadi kami siap untuk melakukan integrasi bersama dengan Kementan, dengan Himbara, sistem yang sudah ada mari kita bangun bersama untuk bisa meningkatkan akuntabilitas serta kemudahan bagi kios maupun petani dalam hal penebusan pupuk bersubsidi,” tambah Maslani.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Selain itu, Maslani mengungkapkan manajemen Pupuk Indonesia juga akan segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi Ombudsman khususnya melakukan pembinaan kepada para distributor dan kios agar bisa meminimalkan kesalahan dalam menjalankan kebijakan pupuk bersubsidi. Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada para pihak termasuk Pupuk Indonesia untuk menindaklanjuti rekomendasi korektif dan melaporkan setiap perkembangannya.
Dapat diketahui, Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto mengungkapkan bahwa dibutuhkan peta jalan (roadmap) tata kelola pupuk bersubsidi. Pasalnya, persoalan tentang pupuk bersubsidi merupakan persoalan yang berulang dari tahun ke tahun.
“Jadi kita perlu buat peta jalan bersama, bagaimana membenahi, menyempurnakan tata kelola pupuk bersubsidi kita ini. Kalau ini tidak kita perbaiki, dari hasil temuan tidak bisa melihat signifikan dampaknya. Karena banyak sistem yang belum kita perbaiki sehingga dampak yang kita harapkan masih belum bisa optimal. Dengan validitas data yang masih banyak yang kita perbaiki, kalau tidak diperbaiki sasarannya menjadi tidak tepat sasaran. Saya pikir kita perlu memiliki peta jalan bersama dan itu kita bangun bersama dengan komitmen yang kuat, dan kita perbaiki kedepannya,” ungkap Hermanto.
LAHP Ombudsman Republik Indonesia menemukan bahwa data eRDKK tidak akurat seperti terdapat non petani terdaftar dalam eRDKK, petani terdaftar ganda dalam data eRDKK, data eRDKK tidak mutakhir, petani kecil tidak terdaftar dalam data eRDKK, data NIK petani pada eRDKK tidak sesuai dengan data dukcapil, dan data luas lahan homogen pada data eRDKK.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya hambatan atau kendala penyuluh pertanian dalam pendataan. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya jumlah SDM penyuluh pertanian, rendahnya kompetensi penyuluh pertanian dalam pendataan, dan kecilnya alokasi anggaran penyuluh pertanian.
Dalam LAHP juga Ombudsman menemukan adanya permasalahan dalam sisi penebusan pupuk bersubsidi, seperti belum siapnya implementasi Kartu Tani Dalam Penebusan Pupuk Bersubsidi secara serentak dan penebusan pupuk bersubsidi tidak sesuai prosedur. [JP]