Perapki.WahanaNews.co | Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (5/7), terdapat 31 perusahaan yang melayangkan gugatan dengan klasifikasi perkara Perizinan kepada Kementerian ESDM.
Sebanyak 31 perusahaan sektor pertambangan dan energi menggugat Kementerian ESDM atas pencabutan atau tidak diberikannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) sampai dengan Juli 2022.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Salah satu perusahaan yang menggugat Kementerian ESDM adalah PT Coal Iron Synergy. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 188/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Dalam berkas gugatan yang dikutip dari website PTUN Jakarta, kedua perusahaan menyatakan surat pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM tidak sah.
"Menyatakan batal dan tidak sah tindakan tergugat yang tidak melakukan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Penggugat, PT Coal Iron Synergy, dari IUP tahap Eksplorasi ke IUP tahap Operasi Produksi dan tidak memasukkan IUP atas nama penggugat, PT Coal Iron Synergy ke dalam daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan," tulis perusahaan.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Oleh karena itu, PT Coal Iron Synergy mewajibkan agar Kementerian ESDM 'dihukum' dengan menerbitkan IUP Tahap Operasi Produksi penggugat, sekaligus memasukkan IUP atas nama perusahaan.
"Menghukum tergugat (mewajibkan) untuk menerbitkan IUP Tahap Operasi Produksi penggugat, sekaligus memasukkan IUP atas nama penggugat, PT Coal Iron Synergy, ke dalam daftar IUP Yang Memenuhi Ketentuan," tulis perusahaan.
Berikut daftar perusahaan pertambangan dan energi yang menggugat Kementerian ESDM atas perkara IUP yang tidak diterbitkan.