"Kalau memang menggugat lewat lembaga hukum tentunya kalau diundang kita akan datang untuk menyampaikan alasan-alasan kami dalam memberikan rekomendasi pencabutan," kata Lana dilansir dari CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, Kementerian Investasi (BKPM) mencabut 1.033 dari 2.076 IUP sebagai bentuk pelaksanaan aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pencabutan izin usaha yang 'nganggur' sampai dengan Mei 2022.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
"Izin satgas penataan investasi yang kami cabut 2076 IUP, itu sekarang sudah kami cabut per hari ini sudah mencapai 1.033 izin," tutur Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2022 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Kami targetkan selesai semua. Kami yakin bahwa banyak yang tidak setuju juga dengan pencabutan izin, tapi ini sebagai langkah yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka penataan," lanjutnya. [tum]