Perapki.WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 32 aset milik Surya Darmadi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan aset tersebut tersebar di beberapa daerah dan terdiri dari hotel hingga perkebunan sawit.
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
"Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset. Dan terakhir kita menyita hotel di Bali," kata Ketut kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (23/8).
Ketut merinci aset Surya Darmadi tersebar di beberapa daerah dengan rincian 18 aset di Jakarta, 12 aset di Riau, dan 2 aset di Bali. Ia mengatakan aset yang disita juga berupa kapal laut dan kapal tongkang.
Namun, penyidik belum melakukan verifikasi nilai aset yang telah disita. Sebab, Kejagung masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang bersangkutan.
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
Dia menuturkan saat ini tim Jampidsus melakukan pelacakan aset lainnya milik Surya Darmadi yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam.
"Ada informasi juga heli yang akan mau disita," ujarnya.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.
Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun. Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. [tum]