Advokat.WahanaNews.co | Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kapal angkut perusahaan operasional PT Duta Palma Group diklaim terancam terhenti.
Hal itu diutarakan Manajer Perkebunan PT Banyu Bening Utama (Anak Usaha Duta Palma) Nikson Hasibuan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/11) malam.
Baca Juga:
Halal Bihalal DPN Peradi Dihadiri Juniver Girsang, Otto Hasibuan: Beda Prinsip Bukan Berarti Putus Tali Silaturahmi
"Seperti yang saya sampaikan tadi, minggu ini kita kemungkinan akan disetop kalau tidak ada pengiriman CPO [Crude Palm Oil/minyak sawit mentah]," ujar Nikson.
Dia menjelaskan PT Banyu Bening Utama mempunyai pabrik seluas 10 hektare dan memproduksi 50 ton minyak sawit mentah setiap harinya.
Perusahaan ini diklaim juga memiliki daya tampung tangki 8.000 ton minyak sawit mentah. Untuk saat ini, terang Nikson, sudah terisi 7.700 ton. Tangki tersebut belum terkuras lantaran tidak ada pengiriman.
Baca Juga:
Lawan Putusan Sela, Surya Darmadi Bakal Buktikan HGU Lahan Sawitnya
"Untuk saat ini berjalan, tapi saya pastikan dalam minggu ini kita pasti setop karena kondisi CPO sekarang sudah 7.700 [ton]," imbuhnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Tata Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Banyu Bening Utama Ricis Hertianto.
Ricis mengaku pernah mendengar hasil produksi minyak sawit mentah di perusahaannya tidak bisa disalurkan karena masalah pengiriman.