Perapki.WahanaNews.co | 60 rekening keuangan milik Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berada di 33 bank diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran bertujuan agar tidak ada lagi dana donasi yang masuk atau keluar dari rekening ACT tersebut.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi sudah Kami hentikan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (6/7).
Ivan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pihaknya menduga dana-danya yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT tidak langsung disalurkan sebagai sumbangan. Melainkan dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," ujarya.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
"Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," sambungnya.
Ia mencontohkan, dari temuan yang ada, Yayasan ACT terbukti melakukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar. Setelah ditelusuri, PPATK menemukan perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT.
Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan secara gamblang siapa sosok pendiri lembaga filantropi yang dimaksud.