Perapki.WahanaNews.co | Adriel Viari Purba Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara mengklaim bahwa saat kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa masih bergulir, AKBP Doddy diminta untuk mengganti kuasa hukumnya yang saat ini tengah mendampinginya.
Dalam hal itu, Adriel menjelaskan bahwa kliennya diminta untuk mengganti kuasa hukumnya dengan menghubungi ayah dari AKBP Doddy, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
"Pak TM menelfon, saya sudah dapat info valid, sudah saya pastikan itu saya sudah konfirmasi kepada Irjen pol Maman bapak daripada klien saya AKBP Doddy," ujar Adriel di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 18 November 2022 malam.
Dalam percakapannya dengan Irjen Pol Maman, Adriel mengatakan bahwa Teddy Minahasa meminta pengganti kuasa hukum nantinya akan mengikuti skenario darinya.
Dengan, memberikan kasus peredaran narkoba ini sepenuhnya kepada Syamsul Maarif.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
"Isinya untuk mengganti saya menjadi pengacaranya, mengganti saya dan ikut skenarionya untuk buang badan ke arif itu maksudnya," jelas Adriel.
Menurutnya, Teddy Minahasa tidak ingin dirinya menjadi bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu itu.
Maka dari itu, TM meminta untuk diganti kuasa hukum dari AKBP Doddy. "Kan dia (Teddy Minahasa) ini pengen tidak bersalah kan," tutur dia.