Perapki.WahanaNews.co | Leonardo dianggap bersalah dalam penganiayaan seorang tahanan RTP (rumah tahanan polisi) Polrestabes Medan Hendra Syahputra hingga tewas.
Jaksa menuntut personel Polrestabes Medan Aipda Leonardo Sinaga dengan pidana penjara delapan tahun.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Jaksa menilai terdakwa Aipda Leonardo terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim agar yang memeriksa perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 8 tahun penjara," kata JPU Pantun Marojahan Simbolon, di hadapan majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum, Kamis (17/11).
Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa dinilai berbelit belit memberikan keterangan, tidak mengakui kesalahannya dan perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
"Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap JPU Pantun Simbolon.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan) melalui penasihat hukum terdakwa.
Kasus ini memiliki enam terdakwa lainnya yakni, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua dan Andi Arpino. Masing-masing dituntut 10 tahun penjara.