Kasus ini bermula pada November 2021 saat Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablok) dipanggil Penjaga Piket RTP Polrestabes Medan Leonardo Sinaga. Setelah itu, Andi mengantarkan Hendra Syahputra ke Blok G.
Di sana, Andi Arpino meminta uang kepada korban karena dipaksa Leonardo Sinaga. Namun, korban tidak memberikan, sehingga Juliusman Zebua yang berada di sana langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Andi saat itu meminta korban untuk menghubungi keluarga. Namun, nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Sehingga, Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari belakang.
Tak berhenti di sana, Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju.
Pada 21 November 2021 sekitar pukul 08.30 WIB, korban mengalami demam tinggi. Hal itu lalu dilaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Kemudian, pada 23 November 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan korban dinyatakan sudah meninggal dunia pukul 17.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab korban meninggal akibat lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul. [tum]