PPPKI.id | Salah satu perusahaan terbesar di dunia, Amazon, didenda senilai USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar karena menyembunyikan jumlah kasus positif Covid-19 di tempat kerjanya di California, Amerika Serikat.
Perusahaan besutan Jeff Bezos itu dikabarkan setuju membayar denda, serta memperbaiki cara melacak kasus, memberi tahu pekerja dan lembaga kesehatan setempat.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
“Amazon juga harus memberi tahu pekerja gudangnya di California tentang jumlah pasti kasus Covid-19 baru di tempat kerja mereka ketika kasus muncul,” demikian dilaporkan Los Angeles Times, Senin, (15/11/2021).
Jaksa Agung California Rob Bonta mengatakan bahwa hukuman itu datang setelah pengaduan yang diajukan terhadap Amazon.
Aduan itu menuduh bahwa perusahaan tidak memberi tahu pekerja gudang dan lembaga kesehatan setempat dengan benar tentang kasus Covid-19 baru.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
“Sering membuat mereka tidak dapat secara efektif melacak penyebaran virus.”
Ini adalah denda pertama terkait dengan undang-undang ‘right to know’ Covid California (AB 685), yang disahkan tahun lalu untuk penanganan pandemi.
Berdasarkan aturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi tahu pekerja yang berpotensi terpapar Covid-19 dalam satu hari, dan harus melaporkan kasus Covid-19 ke lembaga kesehatan setempat dalam waktu 48 jam jika memenuhi definisi wabah Covid-19.