Bamsoet menilai semua hendaknya dimulai dengan membangun ekosistem perdagangan baru, meliputi edukasi, mekanisme perdagangan yang lebih baik, penguatan perlindungan konsumen dan investor, pembentukan para profesi penunjang yang kapabel dan terpercaya, hingga perluasan potensi penerimaan pajak.
Seperti diketahui, ekonomi digital yang berkembang mencakup semua aktivitas ekonomi, mulai dari supply chain, digitalisasi komoditi, artificial intelligence, transportasi dan logistik digital, ekonomi metaverse, hingga brain super interface intelligence.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Oleh karena itu, pemerintah diminta menjadi regulator, sekaligus pengawas dan pembina demi perlindungan konsumen, national security and interest. Bamsoet menilai Kementerian Perdagangan (Bappebti) , OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Polri dan Kejaksaan selaku regulator dan penegakan hukum harus segera menyiapkan regulasi perundangan terkait ekonomi digital.
"Perlu diantisipasi free rider di pasar yang memanfaatkan kekosongan hukum tersebut untuk menipu masyarakat, dengan cara memanipulasi skema money game atau ponzi yang dibuat mirip seperti kripto, robot trading atau sejenisnya," ujar Bamsoet.
Bamsoet menerangkan, dalam Pertemuan G20 beberapa waktu lalu, semua Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral diminta untuk segera menyelesaikan working papers yang terdiri dari kripto, digital aset, digital transaksi, dan digital currency. Termasuk, media digital transmission gateway, consumer protection, dan economic digital lainnya.
Baca Juga:
Terima Ketum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
Ia menilai Indonesia harus bersiap memanfaatkan ekonomi digital. Apalagi ke depan dunia akan terbagi dua secara finansial, yaitu offline financial transactions dan online financial transactions, seperti yang akan mulai dijalankan oleh Amerika Serikat, Canada, Australia, China, India, dan sebagian besar negara di Eropa tahun ini.
Bamsoet menambahkan Dubai sekarang merupakan pusat dagang digital dan menjadi kekuatan uang digital terbesar dengan menarik dana dari berbagai negara. Sedangkan Indonesia memiliki kemampuan menarik dana-dana dari negara lain dengan inovasi tekno digital yang kreatif.
Menurut Bamsoet, saatnya para regulator memasukkan para pemain digital ke dalam Sandbox untuk coaching yang berkelanjutan. Karena, sampai saat ini belum ada ketentuan atau peraturan khusus yang mengatur aspek perlindungan investor dan konsumen untuk kripto.