Perapki.WahanaNews.co | Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinyatakan merugi. Situasi itu membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah tegas.
Baru-baru ini, Jokowi mengeluarkan aturan baru terkait tanggung jawab yang diemban komisaris perusahaan pelat merah. Dalam aturan baru tersebut, Jokowi mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang dalam pengawasan mereka rugi.
Baca Juga:
BUMN Dipangkas Besar-besaran, Danantara Siap Gabungkan 888 Perusahaan Jadi Hanya 200
Dalam PP No.23 Tahun 2022 Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.
"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas," tulis pemerintah dalam PP 23 Tahun 2022, dikutip Senin (13/6/2022).
Namun, anggota komisaris dan dewan pengawas tak perlu bertanggung jawab jika BUMN yang dikelolanya rugi jika sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian.
Baca Juga:
PLN Catat Kinerja Cemerlang, RUPS Hari Ini Laporkan Pendapatan Rp545 Triliun
Kemudian, menteri juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang melakukan kesalahan atau lalai, sehingga membuat BUMN yang dikelola rugi.
Lalu, BUMN mana saja yang merugi? Setidaknya terdapat tiga BUMN yang juga perusahaan publik, yang diketahui merugi. Berikut daftarnya.
1. Garuda Indonesia