Perapki.WahanaNews.co | Saat ini diakui masih terdapat sejumlah kelemahan dalam sistem tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Polda Metro Jaya terus berupaya untuk memaksimalkan penerapan tilang elektronik, hal itu dilakukan sekaligus meniadakan tilang secara manual oleh sejumlah anggota polisi lalu lintas.
Baca Juga:
Tips Agar Baterai Ponsel Anda Awet Diperjalanan saat Mudik
"Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tertangkap oleh kamera E-TLE," ujar Kasie Laka Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto kepada wartawan, Jumat 11 November 2022.
Kata Edi, saat ini kamera E-TLE belum dapat melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara setiap pengendara yang melakukan kesalahan dalam berlalu lintas.
Alhasil, sanksi tilang bagi pengendara yang tidak memiliki atau membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK tidak bisa diterapkan. I
Baca Juga:
Batasi Mobil Pribadi Saat Arus Mudik Korlantas Polri Terapkan Ganjil Genap
"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak ter-capture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh E-TLE," kata Edi.
Tak hanya itu, kamera E-TLE juga masih belum dapat merekam pelanggaran yang menggunakan knalpot bising pada kendaraannya.
Hal itu karena penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot bising memerlukan pengukuran secara langsung oleh petugas.