Perapki.WahanaNews.co | Saat ini diakui masih terdapat sejumlah kelemahan dalam sistem tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Polda Metro Jaya terus berupaya untuk memaksimalkan penerapan tilang elektronik, hal itu dilakukan sekaligus meniadakan tilang secara manual oleh sejumlah anggota polisi lalu lintas.
Baca Juga:
Batasi Mobil Pribadi Saat Arus Mudik Korlantas Polri Terapkan Ganjil Genap
"Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tertangkap oleh kamera E-TLE," ujar Kasie Laka Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto kepada wartawan, Jumat 11 November 2022.
Kata Edi, saat ini kamera E-TLE belum dapat melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara setiap pengendara yang melakukan kesalahan dalam berlalu lintas.
Alhasil, sanksi tilang bagi pengendara yang tidak memiliki atau membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK tidak bisa diterapkan. I
Baca Juga:
Hati-hati, Parkir Liar Bisa Terekam Kamera ETLE
"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak ter-capture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh E-TLE," kata Edi.
Tak hanya itu, kamera E-TLE juga masih belum dapat merekam pelanggaran yang menggunakan knalpot bising pada kendaraannya.
Hal itu karena penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot bising memerlukan pengukuran secara langsung oleh petugas.