Edi menambah bahwa kamera E-TLE juga tidak dapat menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya tak menggunakan pelat nomor. Kamera E-TLE juga tidak bisa mengidentifikasi identitas pelanggar maupun jenis kendaraannya.
"Karena memang untuk kamera E-TLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi Nasional. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," tutur dia.
Baca Juga:
Tips Agar Baterai Ponsel Anda Awet Diperjalanan saat Mudik
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, petugas hanya melakukan penilangan menggunakan kamera E-TLE. Pasalnya, seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota polisi lalu lintas telah ditarik.
Untuk wilayah DKI Jakarta, kata Latif, kepolisian bakal mengandalkan kamera E-TLE statis sudah terpasang di 57 titik. Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggunakan E-TLE Mobile yang menurut rencana bakal diluncurkan pada Desember 2022 mendatang. [tum]