Perapki.WahanaNews.co | Bripda S, anggota Polres Kepulauan Seribu ditempatkan di tempat khusus (patsus) buntut kasus menghamili dan memukuli sang kekasih.
Diketahui, tindakan Bripda S ini turut viral di media sosial. Dalam video yang beredar itu memuat percakapan antara S dan kekasihnya, A.
Baca Juga:
Anggota Polda Riau Dipecat Usai Diduga Tipu IRT hingga Rp354 Juta
Dalam riwayat percakapan itu korban menyampaikan permintaan kepada S untuk bertanggung jawab karena dirinya hamil. Namun, S menolak.
Dalam video yang beredar juga terlihat sejumlah luka di tubuh A. Diduga luka itu akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh S.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian menerangkan S dan A sebelumnya memang merupakan pasangan kekasih. Keduanya menjalin hubungan sejak tahun 2018.
Baca Juga:
8 Orang Meninggal di Lokasi Pertambangan Ilegal Jambi, ini Tanggapan Walhi
"Namun pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran kode etik kepolisian," kata Eko dalam keterangannya, Minggu (11/12).
Atas perbuatannya, S pun menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Guna mempermudah proses pemeriksaan dan penyelidikan, kata Eko, S pun kini telah dipatsuskan di Rutan Polda Metro Jaya.