Perapki.WahanaNews.co | Bripda S, anggota Polres Kepulauan Seribu ditempatkan di tempat khusus (patsus) buntut kasus menghamili dan memukuli sang kekasih.
Diketahui, tindakan Bripda S ini turut viral di media sosial. Dalam video yang beredar itu memuat percakapan antara S dan kekasihnya, A.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Dalam riwayat percakapan itu korban menyampaikan permintaan kepada S untuk bertanggung jawab karena dirinya hamil. Namun, S menolak.
Dalam video yang beredar juga terlihat sejumlah luka di tubuh A. Diduga luka itu akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh S.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian menerangkan S dan A sebelumnya memang merupakan pasangan kekasih. Keduanya menjalin hubungan sejak tahun 2018.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
"Namun pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran kode etik kepolisian," kata Eko dalam keterangannya, Minggu (11/12).
Atas perbuatannya, S pun menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Guna mempermudah proses pemeriksaan dan penyelidikan, kata Eko, S pun kini telah dipatsuskan di Rutan Polda Metro Jaya.