PPPKI.id | Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu untuk wilayah Jabodetabek.
Dilansir dari detikcom, hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Aturan Lengkap PPKM Level 1 Diseluruh Daerah Hingga 7 November 2022
Beberapa aturan pun dilonggarkan, seperti sistem bekerja dari kantor (WFO) diperbolehkan beroperasi 100 persen, aktivitas di pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen, hingga restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Begitu juga bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap tidak wajib melampirkan tes negatif Covid-19.
Meskipun begitu, masih ada kelompok yang diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 saat melakukan perjalanan.
Baca Juga:
Wali Kota Bandung Ingatkan Taat Prokes Saat MPLS dan PTM
Berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 yang dikutip Kamis (26/5/2022), berikut aturan lengkapnya.
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan