Perapki.WahanaNews.co | Seseorang yang membuat video porno untuk konsumsi pribadi, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tak bisa dipidanakan.
Ketentuan tersebut diatur dalam bagian penjelasan Pasal 407 soal Pornografi.
Baca Juga:
Kronologi Kasus Video Porno Remaja Padangsidimpuan Jadi Tersangka Versi Polisi
"Membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri," demikian bunyi penjelasan tersebut.
Pasal 407 mengancam pidana maksimal hingga 10 tahun bagi setiap orang yang memproduksi dan menyebarluaskan konten yang bermuatan pornografi.
Namun, ancaman pidana tersebut dikecualikan jika dalam bentuk karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan atau ilmu pengetahuan.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Sebut Penjual Video Asusila di Bandung Sudah Beroperasi Sejak 2023
Sementara, pengertian pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku dalam masyarakat pada tempat dan waktu tertentu.
"Penafsiran pengertian Pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard)".
DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna pada Selasa (6/12).