Pengesahan ini diambil di tengah kritik publik terhadap sejumlah pasal bermasalah dan mengarah ke kriminalisasi dalam undang-undang tersebut.
Koalisi terutama menyoroti sejumlah pasal yang dinilai anti demokrasi dan menyasar ruang privat masyarakat, seperti pasal kohabitasi, perzinaan, hingga aksi unjuk rasa. [tum]