Perapki.WahanaNews.co | Soal desakan pencopotan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang Mabes Polri buka suara.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan tim investigasi bekerja berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
Baca Juga:
Imbas Kasus Irjen Teddy Minahasa, DPR: Polri Saat Ini Tidak Bisa Diharapkan!
Keputusan pencopotan Kapolda Jatim juga merupakan wewenang penuh dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tim investigasi yang dibentuk oleh Pak Kapolri ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tentunya tidak berandai-andai dan tentunya keputusan nanti ada di Bapak Kapolri," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/10).
"Jadi kita tidak berandai-andai. Saya menyampaikan update dari hasil tim sidik, propam, itsus, itu saja yang bisa saya sampaikan," imbuhnya.
Baca Juga:
PJ bupati di dampingi ketua DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak agar Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dicopot dari jabatannya. Nico dinilai harus bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid memandang hal itu diperlukan karena Nico memegang kewenangan pengamanan tertinggi di wilayah Jawa Timur.
"Kapolda Jawa Timur Layak dimintai tanggung jawab termasuk dicopot jika memang gagal atau tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan untuk mencegah kejadian tersebut," tegasnya.