Perapki.WahanaNews.co | Sebagai konsumen, masyarakat kerap menjadi korban serangan siber dan tidak sedikit yang bingung untuk melaporkan tindak kejahatan tersebut. Kejahatan siber menjadi salah satu tantangan di tengah era digitalisasi saat ini.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anung Herlianto, menjelaskan prinsip penanganan pengaduan telah diatur dalam peraturan OJK No.6/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Baca Juga:
Serangan Siber Bikin Ukraina Mati Kutu, Siapa Nih Dalangnya?
Pelaku jasa keuangan, termasuk perbankan, harus menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai perlindungan konsumen.
Dia mengatakan bank harus ganti rugi jika kerugian yang diterima masyarakat disebabkan oleh sistem atau infrastruktur perbankan.
“Pelaku usaha jasa keuangan juga dilarang mengenakan biaya kepada konsumen dalam menjalankan prosedur pengaduan,” kata Anung, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga:
Safari Ramadan, PLN dan BNI Hadirkan 1.500 Paket Sembako Murah untuk Ojol
Selain itu, lanjutnya, OJK juga mengatur mengenai mekanisme pengaduan konsumen di POJK No.18/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. POJK tersebut mengatur batas waktu penyelesaian sengketa yang harus dipenuhi oleh perbankan.
OJK juga menyediakan layanan kepada masyarakat untuk menyalurkan pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK). Masyarakat dapat menyampaikan keluhan mereka dalam aplikasi tersebut.
Dalam tataran teknis, OJK juga telah mengeluarkan surat edaran OJK No. 2/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Jasa Keuangan. Peraturan ini mengatur secara detail pelayanan dan penyelesaian pengaduan pada pelaku jasa keuangan.