Perapki.WahanaNews.co | Pengacara inisial DFS ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka penghalangan penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi pengusaha Surya Darmadi.
DFS dinilai telah menghalangi proses penyidikan kasus korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang sedang dilakukan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
"Dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (25/8).
Ketut menjelaskan, DFS dinilai telah melakukan obstruction of justice dengan menghalangi proses penggeledahan dan penyitaan yang akan dilakukan tim penyidik. Saat itu, penyidik akan menyita delapan bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang berdiri di atasnya seluas 37.095 hektare di Pekanbaru, Riau.
"Yaitu perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 hektare di Pekanbaru, Provinsi Riau," ujarnya.
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
Ketut mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka DFS selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 13 September mendatang. Ia menjelaskan DFS akan menjalani masa penahanan di Rutan I Jakarta Pusat.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DFS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, DFS dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.