Perapki.WahanaNews.co | Kamis malam (6/10/2022), Kepolisian telah mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang.
Salah satu nama yang diumumkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Baca Juga:
Ingat Suporter Mengerang di Kanjuruhan, Panpel Arema FC Menangis
Dalam pengumuman yang disampaikan langsung Kapolri Listyo Sigit Prabowo, selain Akhmad Hadian Lukita, lima tersangka lainnya dari tragedi Kanjuruhan adalah AH (Abdul Haris) selaku ketua panpel Arema FC, SS (Suko Sutrisno) security officer.
Kemudian Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan DSA selaku Samapta Polres Malang.
Direktur Operasional PT LIB, sudjarno (kiri), dan Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita (kanan) saat ditemui awak media di kantor LIB, Jakarta. (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha).
Baca Juga:
Sidang Kanjuruhan, Ahli: Gas Air Mata Tak Bisa Dideteksi di Jenazah
Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi. Oleh sebab itu, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait pengumuman Kapolri, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita angkat bicara. Ia mengatakan akan mengikuti proses hukum.