Perapki.WahanaNews.co | Buntut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, Polda Metro Jaya bakal menempatkan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan jajarannya di tempat khusus
Diketahui, Fajar dan jajaran telah diamankan dan saat ini tengah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.
Baca Juga:
Bermodus Rokok Elektrik, Wanita Peracik Narkotika di Jakbar Diringkus Polisi
"Rencananya akan kita lakukan patsus, penempatan khusus nantinya selama 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (31/8).
Zulpan menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan temuan dari Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Kata Zulpan, jika Fajar dan jajarannya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang maka akan diberikan sanksi tegas, baik disiplin maupun etik.
Baca Juga:
Produksi Liquid Vape Narkoba di Jakbar Dibongkar Polisi
"Untuk Kanit ke bawah itu pelanggaran yang dilakukannya itu Kapolda akan mengambil tindakan tegas, baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik," katanya.
Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya masih menunggu temuan Biro Paminal Divisi Propam Polri terkait pemeriksaan terhadap Kanit Reskrim dan jajarannya.
"Untuk Kanitnya sama Panitnya dan anggota-anggotanya sampai saat ini belum dipulangkan dari Mabes Polri, bagaimana tindak lanjutnya, tapi Polda Metro nanti akan menindaklanjuti hasil temuan dari Mabes Polri," tutur Zulpan.