Perapki.WahanaNews.co | Untuk melengkapi berkas perkara kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar mendatangi Bareskrim Polri.
Erman mengaku akan menemui penyidik Bareskrim Polri untuk mengubah judul Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya dari BAP lanjutan menjadi BAP tambahan.
Baca Juga:
Kuat Ma’ruf dan Bripka RR Hadirkan Saksi Meringankan di Sidang Hari Ini
Hal itu, kata dia, juga dilakukan sesuai dengan masukan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi mengubah judul saja karena ada masukan dari kejaksaan, berdasarkan petunjuk kejaksaan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (13/9).
"Judulnya itu empat hari lalu itu lanjutan, jadi diganti judulnya pemeriksaan tambahan," imbuhnya.
Baca Juga:
Rekening Bripka RR Simpan Ratusan Juta untuk Anak Sambo Main Game
Erman memastikan, dalam BAP terbaru kliennya sudah tidak ada lagi keterangan terkait peristiwa tembak menembak yang menewaskan Brigadir J.
Ia juga menuturkan dalam BAP itu Bripka RR telah menjelaskan seluruh peristiwa yang terjadi sejak di Magelang, Jawa Tengah, hingga di rumah dinas milik Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"(BAP itu terkait) semua fakta sejak di Magelang sampai kejadian penembakan Brigadir Josua," tuturnya.
Menurutnya, seluruh berkas perkara para tersangka pembunuhan Brigadir J, termasuk Bripka RR akan segera dikembalikan penyidik ke Kejagung.
"Jadi kalau saya melihat mungkin dalam beberapa hari ini mungkin sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan, mungkin kejaksaan nungguin berapa minggu lagi baru P21," pungkasnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. [tum]