Perapki.WahanaNews.co | Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang menangani perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilaporkan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
"Benar," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).
Baca Juga:
Divonis Penjara 15 Tahun, Hakim Yakini Kuat Ma'ruf Hendaki Pembunuhan Brigadir Yosua
Irwan menyebut laporan yang pihaknya buat terkait dengan pelanggaran kode etik majelis hakim saat memimpin persidangan. Menurut Irwan, banyak pernyataan hakim Wahyu yang bersifat tendensius saat pemeriksaan para saksi.
"Terkait dengan pelanggaran kode etik saat memimpin sidang. Banyak pernyataan ketua majelis yang sangat tendensius saat pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, aduan tersebut menyusul sikap majelis hakim pada pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang di Pengadilan Negeri Selatan, Senin (5/12).
Baca Juga:
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara
Tim pengacara menilai sikap majelis hakim telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.
Adapun pelaporan tersebut dilakukan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf pada Rabu (7/12).
Sementara Juru Bicara KY Miko Ginting mengonfirmasi laporan yang dibuat pihak Kuat Ma'ruf terhadap ketua majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J.