PPPKI.id | Syarat perjalanan menggunakan pesawat masih ketat selama PPKM Jawa-Bali seminggu ke depan. Berikut ini penjelasannya.
Melansir detikcom, pemerintah memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. PPKM berlangsung pada 15-21 Februari 2022.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 10/2022 tentang PPKM Jawa-Bali. Sebanyak 66 daerah masuk dalam kategori PPKM Level 3.
Dengan diberlakukannya PPKM Jawa-Bali, terdapat sejumlah pembatasan, termasuk dalam perjalanan. Khusus untuk perjalanan udara, aturan yang berlaku masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 22/2021.
Berikut ini aturan naik pesawat terbaru:
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
1. Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin 2 kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin 1 kali.
2. Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orang tua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga.