Sementara itu, untuk penerbangan internasional, perhatikan aturan berukut:
1. Anda wajib membaca dan mengikuti informasi atau ketentuan pada website pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
2. Menyiapkan:
a. Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan.
b. Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap sesuai jenis yang dibutuhkan negara tujuan. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang ke luar negeri atau memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
c. Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.
3. Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi. [JP]