Menurut Perry, tarif transfer antara bank sebesar Rp 2.500 merupakan tarif maksimal. Skema harga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala. Ini artinya perbankan menetapkan harga yang lebih murah alias di bawah Rp 2.500 per transaksi.
“Diharapkan, penetapan harga ke peserta maupun ke nasabah tersebut dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan industri sistem pembayaran, sekaligus menyediakan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung percepatan ekonomi keuangan digital nasional,” ujarnya.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Banten Optimistis Budidaya Kopi Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
Implementasi BI FAST ini akan mulai dilakukan pada Desember 2021 untuk tahap I dan Januari 2022 untuk tahap II. BI telah menetapkan 22 calon peserta yang terdiri dari perbankan untuk tahap I dan 22 calon peserta terdiri dari bank dan non ban untuk tahap II. [jnm]