Konsumen.WahanaNews.co | Pengusaha tambang Batubara sekaligus Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan, akhirnya bebas. Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjeratnya kandas di Mahkamah Agung (MA).
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan kasasi ke MA setelah mantan buronan itu divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
"Amar Putusan Tolak," sebagaimana dikutip dari laman resmi MA, Senin (13/6).
Dalam laman tersebut, kasasi Jaksa KPK teregister dengan nomor 2205 K/PID.SUS/2022 dan tercatat masuk MA pada 1 April lalu.
Tiga Hakim Agung MA yang mengadili perkara ini, Suharto, Ansori, dan Suhadi kemudian memutus perkara tersebut pada Kamis, 9 Juni.
Baca Juga:
Melalui Putusan, Hakim Sebut MK Berkontribusi Mendesain Pemilu
Sebelumnya, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menilai majelis hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Terutama soal penerapan pembuktian unsur gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut Ali, dalam beberapa putusan lain yang berkaitan dengan pembuktian Pasal 12 B tersebut bisa diterapkan sehingga surat dakwaan Jaksa KPK terbukti.
"KPK berharap, dalil dan argumentasi hukum tim Jaksa KPK dapat diterima dan diambil alih oleh majelis hakim pada tingkat kasasi," kata Ali 10 Juni tahun lalu.