Dalam putusannya Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Samin Tan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa.
Crazy rich itu dinilai menjadi korban dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Selain itu, Samin Tan sebagai pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Tipikor.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
Sementara, aturan yang tersedia pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak jujur karena telah menerima sesuatu dalam batas waktu 30 hari tidak melaporkan kepada KPK sesuai Pasal 12B UU Tipikor.
Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim memerintahkan agar Samin Tan dibebaskan dari tahanan. KPK pun sudah mengeluarkan Samin Tan dari tahanan pada hari putusan itu dibacakan. [tum]