Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Sementara itu, Lili dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar pengunduran diri Lili beredar di internal KPK sejak Kamis (30/6) kemarin. Menurut informasi yang beredar, surat pengunduran Lili telah dikirimkan ke pimpinan KPK pada Rabu (29/6). [tum]