Perapki.WahanaNews.co | Pemilik CV Samudra Chemical yang berinisial E ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menewaskan ratusan anak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan penetapan itu dilakukan pihaknya bersamaan dengan pengumuman tersangka CV Samudera Chemical pada Kamis (17/11) lalu.
Baca Juga:
Tanda-tanda Penyakit Ginjal yang Perlu Diperhatikan
"Iya kita sudah lakukan gelar perkara untuk tingkat kan menjadi tersangka," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (22/11) malam.
Lebih lanjut, Pipit mengaku saat ini penyidik masih memburu keberadaan pemilik CV Samudra Chemical yang masih buron. Penyidik, kata dia juga telah melakukan upaya pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan.
"Penyidik sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E. Ini memang tidak mudah kita mencari, penyidik juga belum pernah ketemu, belum pernah kenal," jelasnya.
Baca Juga:
BPKN Senbut Hak Korban Gagal Ginjal Akut Belum Terpenuhi
Ia mengatakan apabila nantinya yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik, Bareskrim bakal segera melakukan tindakan lanjutan yang dibutuhkan.
Sebanyak tiga perusahaan farmasi dan satu supplier bahan baku obat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri usai melakukan penyidikan pada Kamis (17/11) kemarin.
Adapun dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
Sementara dua korporasi sisanya yakni perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. [tum]