Perapki.WahanaNews.co | Sidang vonis penceramah Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan digelar pada Selasa (16/8) pekan depan.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks dalam kegiatan ceramah di Kabupaten Bandung itu dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
Kasus Pengacara Gelapkan Uang Klien, PN Jaksel Vonis Firianti Dhian 1 Tahun Penjara
Melansir dari CNNIndonesia.com sidang vonis Bahar Smith itu telah dijadwalkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 220/Pid.Sus/2022/PN Bdg.
Data yang ditampilkan, sidang tersebut akan digelar di Ruang Kusumah Atmadja. Adapun waktu pelaksanaan sidang, yakni pukul 13.30 WIB.
Terkait jadwal sidang tersebut, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan bahwa sidang digelar Selasa pekan depan.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng Manusia, MA Batalkan Vonis Bebas Eks Bupati Langkat
"Sidang lanjut hari Selesa, tanggal 16 Agustus 2022," kata Ichwan, Kamis (11/8).
Adapun Bahar Smith telah menyampaikan pembelannya atas kasus tersebut dam sidang yang digelar pada 4 Agustus lalu. Sedangkan, tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa dan duplik dari kuasa hukum terdakwa sudah disampaikan dalam sidang yang dilaksanakan pada 9 Agustus 2022.
"Kita sudah diberi kesempatan pledoi atau pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari jaksa. Saat ini tinggal menunggu sidang vonis," ujar Ichwan.