Perapki.WahanaNews.co | Penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka, melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulus Igo Geroda (PIG), Kamis (22/9).
Dia diketahui telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020,
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Penahanan terhadap PIG setelah menjadi pemeriksaan oleh penyidik Kejari Larantuka yang dilaksanakan Kamis (22/9) pagi. Dalam pemeriksaan tersangka PIG didampingi kuasa hukumnya Agustinus Payong Bolo.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Larantuka, Cornelis Oematan mengatakan penahanan kepada tersangka PIG akan dilakukan selama 20 hari.
Dia menyebutkan penahanan terhadap Sekda PIG ini sesuai Surat Perintah Penahanan nomor Sprint-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
"Penahanan selama 20 terhitung 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022," ujar Cornelis, Kamis (22/9).
Dia menjelaskan penahanan terhadap PIG dikarenakan telah terpenuhi syarat objektif dan subyektif. Tersangka tersebut, sambungnya, akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka.
Cornelis juga menyampaikan dalam waktu dekat akan memanggil satu tersangka lagi yakni PLT alias Petronela Leten untuk dimintai keterangan.