PLT adalah bendahara pada Kantor Bandara Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama dengan PIG.
Sementara itu Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, yang dihubungi terpisah Kamis malam membenarkan penahanan terhadap sekda tersebut.
Baca Juga:
Kasus Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
"Iya benar, saya juga baru dapat informasi (tentang penahanan Sekda Flotim PIG)," kata Doris.
Doris enggan menanggapi tentang penahanan tersebut.
"Untuk sementara itu dulu ya," ujar Doris melalui sambungan telepon.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Sebelumnya pada Kamis (15/9), Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan tiga pejabat Pemda Flores Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Ketiga pejabat tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Flores, PIG alias Paulus, Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, AHB alias Alfons Betan dan Bendahara BPBD yakni PLT alias Petronela Leten.
Ketiga pejabat di Pemda Flores Timur tersebut, diduga menyelewengkan uang negara dalam pengelolaan dana belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp 6.482.519.650 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.569.264.435.