Perapki.WahanaNews.co | Kasus Indra Kenz akan segera dibawa ke persidangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka dugaan penipuan investasi binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah lengkap atau P21.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Peneliti di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejagung meneliti berkas dari penyidik.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
"Berkas perkara atas nama Tersangka IK (Indra Kesuma) telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)," kata Ketut, Kamis (23/6).
Ketut mengatakan, berdasarkan Pasal ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri diminta menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Setelah itu, kejaksaan akan menentukan langkah berikutnya terkait perkara Indra Kenz. Apakah sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan atau belum.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum," ujar Ketut.
Ketut mengatakan Indra Kenz disangka dengan Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia juga disangka Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [tum]