Perapki.WahanaNews.co | Lantaran pemberian gelar Gus Samsudin diadakan di luar acara resmi Keraton, gelar Gus Samsudin dari Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo dianggap tidak sah.
Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta, KP Dani Nur Adiningrat mengatakan pihak penyelenggara pemberian gelar untuk Gus Samsudin juga bukan dari Keraton.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
"Biasanya Dhawuh Dalem (perintah raja) itu lewat Sasono Wilopo, saya juga sudah cek ke Kasentanan juga, tidak ada nama Gus Samsudin. Ketika saya melihat videonya itu, pemberian gelarnya juga bukan di Kasunanan Surakarta," kata Dani seperti dikutip detikJateng, Rabu (28/12).
Dani pun menganggap pemberian gelar tersebut tidak sah lantaran di luar perintah Raja. Dani menuturkan hanya Raja yang memiliki kewenangan memberikan gelar-gelar tersebut.
Biasanya, lanjutnya, gelar itu akan disertai dengan legalitas berupa surat kekancingan yang ditandatangani langsung oleh Paku Buwono XIII.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
"Kalau Kanjeng Raden Tumenggung yang resmi, ya dari Sinuhun (raja). Ada surat kekancingan dari Sinuhun. Tapi Gus Samsudin, tidak tahu dari mana (gelarnya)," ujarnya.
Gus Samsudin, pria yang sempat viral karena perseteruannya dengan Pesulap Merah kembali menjadi pusat perhatian karena mendapatkan gelar dari Keraton Solo.
Dalam sebuah video yang diunggah akun YouTube GUS SAMSUDEN JADDAB sekitar 1 bulan lalu, Gus Samsudin disebut mendapatkan gelar dari Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo.