Perapki.WahanaNews.co | Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus Korupsi Tanah di Pulogebang, tetapi belum bisa menyampaikannya ke publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pengadaan tanah itu adalah proyek Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (15/7).
Hal ini karena kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri yang akan mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Ali menuturkan, setelah penyidikan cukup, KPK bakal mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Ia menjelaskan proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
"Sejauh ini tim telah memanggil saksi sebanyak 22 orang terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta, dan notaris," ujarnya.
Dia memastikan KPK akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Ali mengatakan KPK akan transparan dalam mengusut perkara ini.